Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Tinggal Menunggu Waktu, Ini Syarat Wajib Disiapkan
Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK Tinggal Menunggu Waktu, Ini Syarat Wajib Disiapkan-Ilustrasi -Berbagai Sumber
BACA JUGA:Jalan Berlumpur Upah Lansir TBS Rp 700 per-Kg, Petani Sawit Tidak Bisa Apa-Apa
Diketahui, kepastikan penghapusan tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada aturan tersebut dikatakan, bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini juga melarang Instansi Pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Hal ini tertuang pada pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup aturan tersebut.
Menjelang pengangkatan agar bisa berjalan lancar, ada beberapa syarat dokumen harus disiapkan dan dipastikan ada oleh honorer, diantaranya:
- KTP
- Transkrip nilai
- Ijazah
- Akta kelahiran
- Pas foto
- Daftar riwayat hidup
- Surat lamaran dan
- Dokumen pendukung lainya
Demikian informasinya semoga bermanfaat dan semua honorer bisa diangkat menjadi ASN.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: