Ini Kronologi Penangkapan 4 Unit Kapal Trawl Mini di Mukomuko
Ini Kronologi Penangkapan 4 Unit Kapal Trawl Mini di Mukomuko--
‘’Doa pantai ini telah dikoordinasikan antar pengurus nelayan di daerah. Dan selama doa pantai ini berlangsung, kami meminta tidak ada nelayan yang melakukan aktivitas di laut,’’ kata Awaki.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses
BACA JUGA:Pencairan TPP PNS dan PPPK Mulai Diproses, Tapi Untuk Januari Dipastikan Hangus
Atas koordinasi itu, nelayan dari berbagai daerah termasuk dari Teramang Jaya menyadari hal itu. Bahkan pengurus nelayan setempat juga menegaskan, jika ada nelayan dari wilayahnya yang bandel dan melanggar adat istiadat, dipersilahkan untuk ditangkap.
‘’Masing-masing pengurus nelayan yang kami hubungi, mereka meminta untuk melakukan pengamanan jika ada kapal nelayan yang melanggar adat istiadat dari daerah kami,’’ ujarnya.
Dalam penangkapan ini, kata Alwaki, pihaknya memastikan tidak ada tindakan anarkis, penjarahan barang dan lainnya.
‘’Ini hanya sebatas pengamanan. Bagi kapal yang diamankan, nanti akan kami koordinasikan dengan pengurus nelayan dari masing-masing wilayah untuk penyelesaian. sementara, kapal -kapal itu kami amankan,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen
BACA JUGA:Jembrana Merebak, Dinas Pertanian Mukomuko Buka Layanan Vaksinasi Gratis
Secara aturan adat istiadat yang berlaku, bagi kapal yang diduga melanggar aturan akan dikenai sanksi.
‘’Untuk denda, 1 kapal akan dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta. Denda ini sudah disepakati bersama,’’ kata Alwaki.
Perlu disampaikan, zona tangkapan antar nelayan juga telah disepakati bersama antar pengurus nelayan dari berbagai kecamatan.
‘’Kami para pengurus nelayan, dulunya sudah membuat semacam kesepakatan bersama terkait zona batas operasional. Kami harapkan kedepan terkait zona tangkapan ini sama-sama untuk dipatuhi,’’ demikian Alwaki. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: