Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses

Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses

Pemkab Mukomuko Bayar TPP PNS dan PPPK, BKD: Sudah Bisa Diproses -Ilustrasi -radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) menyatakan bahwa dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko sudah bisa dicairkan.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH di Mukomuko pada Selasa, 14 Mei 2024. Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya memproses pembayaran TPP untuk 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah mengajukan persyaratan pencairan.

‘’Tidak ada lagi kendala dengan pembayaran TPP, sudah bisa diproses. Tinggal lagi proses di masing-masing OPD. Dan sementara ini, baru 2 OPD yang mengajukan pencairan,’’ kata Eva Tri Rosanti. 

BACA JUGA:Bupati Sapuan Resmi Mendaftar ke 9 Parpol, Menuju Pilkada Mukomuko 2024

BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen

Eva Tri Rosanti menerangkan, dana untuk pembayaran TPP telah dialokasikan sebesar Rp58 miliar di APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024. Artinya, terkait persediaan dana untuk pelunasan kewajiban daerah atas TPP ASN tidak perlu diragukan.

Dalam rentang waktu, pembayaran TPP memang sedikit mengalami keterlambatan. Diakuinya, keterlambatan itu dikarenakan menunggu balasan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan dan Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

‘’Keterlambatan ini bagian dari kehati-hatian dalam proses tata kelola keuangan. Sebelumnya kita bersurat ke Kemendagri minta petunjuk terkait pembayaran TPP ini. Dan balasan surat itu sudah kita terima, dan intinya TPP sudah bisa kita proses pencairan,’’ tegasnya. 

BACA JUGA:Rombongan Pencarian ASN Hilang Sempat Berhadapan dengan Penghuni Sungai Lunang

BACA JUGA:Jembrana Merebak, Dinas Pertanian Mukomuko Buka Layanan Vaksinasi Gratis

Seyogianya, kata Eva Tri Rosanti, TPP 2024 mesti diproses untuk 4 bulan masa kerja, terhitung dari Januari hingga April lalu. Akan tetapi, khusus untuk TPP bulan Januari, masih dalam pertimbangan untuk dilakukan pembayaran. 

Pun demikian, pengganti TPP Januari ini akan dibayar dalam bentuk lain, diistilahkan dengan TPP ke 13, dan rencananya dibayar pada Juni mendatang. 

‘’Secara regulasi memang tidak ada masalah, karena di APBD kita memang disiapkan untuk pembayaran TPP 12 bulan. Ini hanya dalam proses pengaturan arus kas, sehingga TPP bulan Januari diganti dengan istilah TPP ke 13, pembayarannya pada Juni nanti,’’ terangnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: