Ini Kronologi Penangkapan 4 Unit Kapal Trawl Mini di Mukomuko

Ini Kronologi Penangkapan 4 Unit Kapal Trawl Mini di Mukomuko

Ini Kronologi Penangkapan 4 Unit Kapal Trawl Mini di Mukomuko--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kawasan Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu, 15 Mei 2024, pagi ini ramai. 

Menyaksikan proses penangkapan 4 unit kapal trawl mini yang diduga melanggar adat istiadat nelayan setempat.

Penangkapan 4 unit kapal trawl mini dilakukan oleh nelayan setempat dari wilayah perairan nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko, bermula sekitar pukul 08.05 WIB.

Kapal-kapal itu, ditangkap dan diamankan nelayan ketika sedang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl mini. 

BACA JUGA:Choirul Huda Berpeluang Pilih Wakil Bupati Perempuan Asal Ipuh, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Nelayan Mukomuko Tangkap 4 Unit Trawl Mini

Penangkapan kapal ini tanpa perlawanan, dan kemudian dibawa berlabuh ke kawasan muara Pantai Indah Mukomuko.

Ketua Nelayan Pantai Indah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Alwaki mengungkapkan, pengamanan kapal trwal mini ini karena diduga melanggar adat istiadat nelayan. 

Dikatakan Alwaki, saat ini nelayan Pantai Indah sedang melaksanakan doa pantai. Doa pantai ini merupakan tradisi nelayan yang diselenggarakan setiap tahunnya. 

Pada saat doa pantai ini, semua nelayan tidak dibenarkan untuk melaksanakan aktivitas menangkap ikan di laut dalam kurun waktu 3 hari. Ini berlaku untuk nelayan dari daerah lainnya, juga tidak dibenarkan masuk ke areal zona tangkapan nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko. 

‘’Doa pantai ini dimulai hari ini, hingga tiga hari kedepan. Jadi semua nelayan tidak dibenarkan melaut. Hukum adat ini berlaku untuk nelayan lainnya, juga dilarang untuk melakukan aktivitas di areal tangkapan nelayan kami,’’ kata Alwaki. 

Alwaki tidak menepis, penangkapan 4 unit kapal nelayan trawl mini ini atas koordinasi dengan pengurus nelayan. Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi antar pengurus nelayan, termasuk nelayan di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Pasar Sebelah dan Ipuh. Bahkan juga nelayan dari Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: