Jaksa Kembali Panggil Saksi Kasus BUMDes Berangan Mulya, Ada Jadwal Sekda
Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH--
RMONLINE.ID - Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan kembali memanggil para saksi kasus dugaan tindak pidana pengelolaan BUMDes Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.
Bahkan Sekda Mukomuko juga bakal mendapat giliran untuk dipanggil, namun pemanggilan sekda jadwanya setelah para saksi diperiksa.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH diminta keterangannya, menjelaskan penyidik Kejari telah mengagendakan pemeriksaan.
Jika tidak ada aral melintang pemeriksaan saksi secara bergantian mulai kamis, 16 mei 2024 nanti dan hingga minggu depan.
BACA JUGA:Bupati Sapuan Resmi Mendaftar ke 9 Parpol, Menuju Pilkada Mukomuko 2024
BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen
Kita sudah jadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi terkait BUMDes Berangan Mulya," kata Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim.
Kasi Pidsus juga menyampaikan pemanggilan saksi-saksi merupakan dimintai keterangan lebih lanjut. Ini setelah perkara tersebut dari bidang Intelijen dilimpahkan ke bidang Pidana khusus.
Juga dijelasnya, sebelumnya, saksi-saki sudah dimintai keterangannya melalui tim di bidang Intelijen.
"Masih penyelidikan ditangani Pidana Khusus. Saksi-saksi kita panggil untuk dimintai keterngannya lebih lanjut," paaprnya.
Diantara saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya yaitu, perangkat desa, pengurus BUMDes, termasuk Direktur BUMDes Berangan Mulya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Mukomuko.
BACA JUGA:Rombongan Pencarian ASN Hilang Sempat Berhadapan dengan Penghuni Sungai Lunang
BACA JUGA:Jembrana Merebak, Dinas Pertanian Mukomuko Buka Layanan Vaksinasi Gratis
Kajari juga mengatakan, statusnya kasus ini masih penyelidikan, maka sebelum perkara ini naik ke tahap selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: