Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan

Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan

Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan--

Lanjutnya, sejak beberapa hari terakhir pihaknya melakukan sosialisasi dengan cara langsung ke pemilik hewan ternak juga keliling menggunakan peralatan pengeras suara mengimbau agar tidak lagi melepasliarkan hewan ternak. 

BACA JUGA:BRI Hibah Barang Elektronik untuk Polres Mukomuko

BACA JUGA:Bisikan Tokoh, Sapuan Diminta Kembali Mencalon di Pilkada Mukomuko 2024

Ia juga menyebutkan selain penegakan aturan yang berlaku. Juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan hewan ternak yang lepasliar di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah ini. 

Selama ini kalau ada hewan ternak berkaki empat yang ditangkap, mayoritas pemilik hewan ternak mampu membayar denda pelanggar sesuai Perda.

Untuk proses tipiring, semua unsur dan pihak terkait akan dilibatkan. Harapan pemerintah daerah,  pemilik ternak tidak ada lagi melepasliarkan hewan ternaknya. 

"Ternah harus dipelihara dengan baik seperti dikandangkan supaya hewan ternak tidak  mencari makan di pekarangan perkantoran, rumah penduduk, jalan raya dan fasilitas umum yang dilarang lainnya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: