Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan
Satpol Umumkan Perda No 9 Tahun 2019, Pemilik Ternak Bisa Dipenjara 3 Bulan--
RADARMUKOMUKO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko kembali mensosialisasikan terkait peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum, salah satunya larang melepas liarkan hewan ternak.
Sebetulnya, sejak era pemerintahan bupati pertama hingga sekarang, berbagai upaya sudah dilakuakn pemerintah daerah.
Bahkan melalui pasukan penegak Perda yaitu Satpol PP untuk mencegah ternak sapi, kerbau dan kambing di lepas liarkan, berulangkali dilaksanakan operasi penangkapan.
Apalahi himbauan dan sosialisasi rasanya telah dilakukan dengan maksimal, namun belum juga berhasil mencegah pelepasan ternak dengan bebas.
Dampak dari ini, sudah tidak sedikit korban kecelakaan karena menabrak terbak, diantaranya meninggal dunia.
BACA JUGA:Perkiraan Cuaca Sore Ini, Waspada Bagi Yang Ingin Bepergian di Wilayah Ini
BACA JUGA:Evaluasi dan Apresiasi Pelaksanaan Pilkada, Staf Ahli Bupati Beri Catatan ke KPU
Namun demikian, Satpol PP belum menyerah, sekarang penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2019 akan lebih tegas, dimana bukan saja ternak yang akan ditangkap, pemiliknya juga terancam disanksi Tipiring dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara.
Dalam pasal 15 dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 ditegaskan apabila melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mukomuko Iskameri,S.Pd,M.Si mengatakan sekarang jelang operasi, kembali diingatkan pada pemilik ternak dengan diumumkan sepanjang jalan untuk tidak lagi melepas liarkan ternaknya.
Sebab ternak yang dilepas liar merugikan orang lain, mulai dari tanaman warga yang dirusak hingga mengakibatkan kecelakaan di jalan.
Ia mengakui tidak sedikit warga yang melintas di jalan lintas Sumatera Bengkulu-Padang menjadi korban ternak ini. Kendaraan warga rusak, penumpangnya alami cidera bahkan meninggal dunila dampak dari ternak berkeliaran.
Sesuai desakan dari masyarakat, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, akan memberlakukan pemberian sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
"Melanggar Perda dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan 3 bulan atau denda 10 juta. Salah satu pasal di Perda yang akan diterapkan itu berupa sanski tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Iskameri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: