H-7 Lebaran Idul Fitri, THR PNS dan Kariawan Swasta Harus Sudah Dibayar

H-7 Lebaran Idul Fitri, THR PNS dan Kariawan Swasta Harus Sudah Dibayar

H-7 Lebaran Idul Fitri, THR PNS dan Kariawan Swasta Harus Sudah Dibayar-Ilustrasi-Berbagai Sumber

Mulai dari mereka yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), dan pekerja lepas atau pekerja harian yang tentunya memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Peraturan. 

Besaran THR Bagi karyawan atau buruh yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar gaji 1 bulan.

Bagi karyawan atau buruh yang bekerja terus menerus selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR sesuai dengan cara penghitungannya. Waktu kerja dibagi 12x1 bulan gaji.

Bagi karyawan atau buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi karyawan yang gajinya dihitung berdasarkan satuan penghasilan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai tunjangan keagamaan dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan akan diberikan lebih tinggi dari nilai tunjangan keagamaan yang disebutkan di atas. 

Karenanya, Tunjangan Hari Raya keagamaan akan dibayarkan kepada pekerjanya sesuai dengan perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: