H-7 Lebaran Idul Fitri, THR PNS dan Kariawan Swasta Harus Sudah Dibayar

H-7 Lebaran Idul Fitri, THR PNS dan Kariawan Swasta Harus Sudah Dibayar

H-7 Lebaran Idul Fitri, THR PNS dan Kariawan Swasta Harus Sudah Dibayar-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh pemerintah dan seluruh perusahaan milik negara dan perusahaan swasta.

Melalui PP 14 Tahun 2024, pemerintah menetapkan aturan soal pencairan THR bagi PNS termasuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha.

Untuk jadwal pembayaran THR pegawai pemerintah, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, disebutkan bila THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. 

BACA JUGA:Siang Bolong, 2 Wanita dan 3 Pria Digrebek Satpol PP, Bukti Kondom Sudah Terpakai

BACA JUGA:Penyidik Kejaksaan Mulai Kirim 'Surat Cinta' Kepada Pejabat Setdakab Mukomuko, Diminta Koperatif

Maka jika lebaran jatuh pada 10 April 2024. THR PNS termasuk untuk aparatur negara dan pensiunan paling cepat diberikan pada 22 Maret 2024, paling lambat sebelum libur lebaran atau sebul idul fitri dimulai.

Sementara untuk THR karyawan swasta ditentukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai/Buruh di Badan Usaha. Jadwal pencairan THR paling lambat dilakukan pada hari ke-7 sebelum Idul fitri.

Maka dapat disimpullkan THR swasta tahun ini akan dicairkan paling lambat pada 3 April 2024.

Ini wajib, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total pendapatan individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar. 

Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

THR Keagamaan akan diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja terus menerus selama 1 bulan atau lebih. 

BACA JUGA:Nikmati Waktu Bersantai dengan Cemilan Keju Aroma, Begini Resep dan Cara Membuatnya

BACA JUGA:Tampil Glowing dan Cantik! Tips Cara Menjaga Kesehatan Kulit agar Tetap pada saat Berpuasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: