Musrenbang RKPD Kabupaten Mukomuko 2025 Dihadiri Dua Pejabat UNOR Kementerian PUPR

Musrenbang RKPD Kabupaten Mukomuko 2025 Dihadiri Dua Pejabat UNOR Kementerian PUPR

Musrenbang RKPD Kabupaten Mukomuko 2025 Dihadiri Dua Pejabat UNOR Kementerian PUPR-istimewa-

 MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM –Musyawarah Rencana Pembangunan (Murenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025 dilaksanakan di aula Bappelitbang Kabupaten Mukomuko, Selasa, 26 Maret 2024.

Musrenbang RKPD sekaligus penyelarasan dan sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 dibuka secara resmi oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Santuni Yatim Piatu dan Pasukan Kuning Dinas Lingkungan Hidup

Dihadiri dua pembicara dari pejabat Unit Organisasi (UNOR) Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu Medya Ramdhan, ST dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu Farman Ali.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Hj. Yuliswani, SE, MM serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Daerah Pemilihan Kabupaten Mukomuko, Ir. Muharamin serta Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM. 

Pada Musrenbang bertujuan untuk penyelarasan serta menyepakati RKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 dan RPJPD tahun 2025 – 2045 turut dihadiri sejumlah pemangku kebijakan pembangunan daerah. Tampak hadir Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Perangkat Daerah (PD) di tingkat provinsi dan kabupaten. 

BACA JUGA:Pengguna FB Mukomuko Heboh, Poto Ambulance Nangkring di Kebun Sawit

Laju Musrenbang dengan pola pemaparan dan diskusi arah kebijakan pembangunan dipandu oleh moderator Sekretaris PWI Mukomuko, Seno AM tersebut turut dihadiri sejumlah utusan dari 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Bupati Mukomuko, H. Sapuan menyampaikan, tujuan pelaksanaan Musrebang ini untuk penyelarasan dan sinkronisasi program pemerintah yang di dalamnya meliputi empat pilar pembangunan nasional sebagai fondasi dalam mewujudkan visi Indonesia menjadi kekuatan ekonomi dunia tahun 2045. 

Menyangkut dengan arah kebijakan pembangunan yang bakal dituangkan ke dalam RPJMD disesuaikan dengan tugas dan kewenangan daerah. Dikatakannya, yang perlu diperhatikan adalah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 

BACA JUGA:Menuju Wisata Budaya, Pemkab Kembali Suntik Dana untuk Biaya Lanjutan Rumah Adat Mukomuko

‘’Arah kebijakan pembangunan ini disesuaikan tugas dan kewenangan daerah. Misalnya menyangkut dengan yang sifatnya pelayanan dasar. Ini yang dikedepankan dan dituangkan dalam cakupan untuk 20 tahun ke depan,’’ kata Bupati Sapuan. 

Tugas utama yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMD adalah menyangkut dengan pelayanan dasar, harus tersusun secara baik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: