Sejarah THR, di Mualai Tahun 1951 Oleh Partai Ini, Awal Namanya Bukan THR Tapi

Sejarah  THR,  di Mualai Tahun 1951 Oleh Partai Ini, Awal Namanya Bukan THR Tapi

Sejarah THR, di Mualai Tahun 1951 Oleh Partai Ini, Awal Namanya Bukan THR Tapi-Ilustrasi-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Di Indonesia, tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perayaan hari raya keagamaan. 

Namun, tahukah Anda bahwa tradisi ini memiliki sejarah panjang yang berakar dari masa kolonial?

Awal mula pemberian THR dapat ditelusuri kembali ke era kolonial Belanda, di mana para pengusaha memberikan bonus kepada karyawan mereka sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras selama setahun. 

Namun, tradisi ini baru secara resmi diakui dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia pada tahun 1951, saat era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi.

Pada awalnya, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa uang persekot, yang merupakan pinjaman awal untuk mendorong kesejahteraan lebih cepat. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD

BACA JUGA:BPK RI Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko, Penyesuaian KIB dan Fisik

Namun, hal ini menimbulkan protes dari kaum pekerja/buruh yang menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti yang diterima oleh PNS.

Perjuangan kaum pekerja/buruh ini membuahkan hasil pada tahun 1954, ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, yang menghimbau perusahaan untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. 

Surat edaran ini kemudian berubah menjadi peraturan menteri pada tahun 1961, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

Evolusi regulasi THR terus berlanjut hingga pada tahun 1994, istilah “Hadiah Lebaran” diubah menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal saat ini. 

BACA JUGA:Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM

BACA JUGA:Minder Makan Sendirian, Ternyata Makan Sendirian Punya Kelebihan, Simak Penjelasannya

Regulasi ini kembali direvisi pada tahun 2016, di mana THR kini dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: