Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai -Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sedang melakukan persiapan pengoperasian Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh. 

Mulai dari menyiapkan mebeler, perizinan hingga mendata lebutuhan pegawai. 

Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM., M.Kes, menyampaikan untuk awal-awal ini butuh tenaga sekitar 50 orang. 

Baik tenaga medis maupun non medis. Namun demikian, namun demikian pemberitahuan tidak membuka penerimaan tenaga kerja baru. 

Melainkan mengoptimalkan tenaga kerja yang sudah ada. Terutama mereka yang sudah bertugas di Puskesmas sekitar.

BACA JUGA:ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

BACA JUGA:Beberapa Ruas Jalan di Kota Mukomuko Masuk Dalam Target Pembangunan 2024

"Sesuai target, rumah sakit Pratama akan mulai beroperasi beroperasi tahun ini. Tenaga kerjanya dari Puskesmas sekitar," ujar Bustam. 

Berdasarkan Permenkes No. 56 tahun 2014 Rumah Sakit dibagi menjadi dua yakni Rumah Sakit Umum (rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit) dan Rumah Sakit Khusus (rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainya). 

Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, nonklinik, serta rawat inap. 

Klasifikasi Rumah Sakit diatur pada UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klasifikasi rumah sakit. Rumah sakit umum tipe/kelas A, B, C, D, dan D Pratama (RS Kelas D Pratama didirikan dan diselenggaran untuk menjamin ketersediaan dan eningkatkan aksesibilitas masyarkatat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan).

Struktur organisasi 

-Organisasi Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, dan administrasi umum dan keuangan.

-Kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: