Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD

Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD

Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD-istimewa-radarmukomuko.com

Sejumlah ASN diduga terbelit kasus korupsi tersebut merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko. 

Selanjutnya Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.

BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Terus Bertambah, Warga Diminta Tidur Dalam Kelambu

BACA JUGA:Menanti Calon Kuat Penantang Incumbent di Pemilihan Bupati Mukomuko 2024

"Mereka ini ditahan selama 20 hari ke depan, jika diperlukan penahannya diperpanjang sampai selama 40 hari," kata Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Radiman.  

Adapun tujuh ASN tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tersebut yaitu, berinisial TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.

Kemudian, AF, mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019. Selanjutnya Ad, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021. 

Kemudian berinisial Ha, mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021. KN, mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021. 

JM, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasis Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH pada Kamis malam itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar. 

Dari hasil penyidikan, Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut meliputi belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar. 

‘’Dari hasil audit internal dari Kejari Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4,8 miliar,’’ bebernya. 

Diakui, dalam proses penyidikan perkara ini sedikit menyita waktu. Karena harus melakukan pemeriksaan detail terhadap puluhan ribu transaksi. 

Di samping itu, terhadap kasus ini juga melibatkan ratusan orang saksi yang harus diperiksa dan dimintai keterangan. Menurut Agung Malik Rahman, jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan lebih dari 500 orang. 

‘’Kerugian negara dalam kasus ini, atas pemeriksaan puluhan ribu transaksi yang tak dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: