Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai
Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai -Istimewa-radarmukomuko.com
-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut.
-Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.
-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki Tenaga Kesehatan lain:1) 1 (satu) orang Apoteker;
-2 (dua) orang Tenaga Teknis Kefarmasian;
1 (satu) orang Radiografer;
1 (satu) orang Analis Kesehatan; dan
1 (satu) orang Tenaga Gizi.
BACA JUGA:Menanti Calon Kuat Penantang Incumbent di Pemilihan Bupati Mukomuko 2024
BACA JUGA:Tepat Sasaran, Penyaluran Pupuk Subsidi di Mukomuko Dalam Pantauan Dinas Pertanian
Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.
-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.
-Ketentuan Lebih lanjut terkait struktur organisasi dan SDM di Rumah Sakit Kelas D Pratama dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Rumah Sakit Kelas D Pratama.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: