KPU Mukomuko Siap Hadapi Gugatan dari Saksi Capres 03 Yang Juga Caleg PDI
KPU Mukomuko Siap Hadapi Gugatan dari Saksi Capres 03 Yang Juga Caleg PDI-Amris-radarmukomuko.com
"DPT yang digunakan itu harus dicap basah, maka harus ditanda-tangan, tidak mungkin KPU yang sudah tidak menjabat tanda-tangan, maka kami yang lakukan. Saya rasa ini tidak masalah, karena ada instruksi dari KPU RI," tegasnya.
Sebelumnya, Irsya menjelaskan kepada awak media, ia melapor bukan atas nama partai atau peserta pemilu, tapi atas nama pribadi sebagai warga negara.
Dimana dirinya melaporkan terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan dinilainya cacat hukum.
Ia menduga ada perubahan tanda-tangan pada DPT yang digunakan terlihat dari tanda-tangan pengesahannya.
Harusnya DPT ini ditandatangani KPU yang lama, karena SK pengesahannya dilakukan KPU sebelumnya, bukan KPU yang sekarang.
BACA JUGA:Hasil Pemilihan DPR RI, Adik Bupati Mukomuko Suara Terbanyak, Istri Gubernur Kalah
"DPT itu disahkan saat kami menjabat, ditetapkan melalui SK. Sementara DPT yang ditempel di TPS sudah ditandatangani KPU yang baru, tanpa ada SK perubahan.
Harusnya perubahan terhadap DPT lewat pleno terbuka," paparnya ditemui di kantor Bawaslu 4 Maret 2024.
DPT merupakan bagian penting dan muaranya dari pemilu. Maka bila DPT sudah cacat otomatis pemilu di Mukomuko juga tidak sah secara hukum.
Ia yakin andai laporan ini bisa dimenangkan di PTUN nanti, maka akan berlanjut ke MK dan pemilu di Mukomuko bisa diulang secara keseluruhan.
"DPT sudah cacat, maka pemilu tidak sah. Andai ini nanti kita menangkan hingga ke MK, bisa jadi pemilu di Mukomuko ulang seluruhnya," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: