KPU Mukomuko Siap Hadapi Gugatan dari Saksi Capres 03 Yang Juga Caleg PDI

KPU Mukomuko Siap Hadapi Gugatan dari Saksi Capres 03 Yang Juga Caleg PDI

KPU Mukomuko Siap Hadapi Gugatan dari Saksi Capres 03 Yang Juga Caleg PDI-Amris-radarmukomuko.com

KORAN DIGITAL RM - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Mukomuko siap hadapi laporan dari mantan Ketua KPU yang juga Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko, Irsyad. 

Alasannya, KPU memiliki dokumen lengkap terkait materi yang dipersoalkan, selain itu mereka bertindak berdasarkan perintah atau petunjuk dari KPU RI.

Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH mengatakan mereka siap menghadapi proses, bila laporan ini berlanjut.

Menurutnya, laporan yang disampaikan ke Bawaslu merupakan prosedur yang benar dilakukan masyarakat atau peserta pemilu. 

Setiap orang berhak menyampaikan laporan bila menemukan indikasi ketidak sesuaian atau pelanggaran dalam proses pemilu.

BACA JUGA:Mukomuko Seleksi Calon Paskibraka 2024, Diikuti 211 Pelamar

Maka sebagai komisioner KPU, ia menghormati laporan yang disampaikan dan ini merupakan bentuk cara berdemokrasi yang benar. 

Bila nanti laporan ini berlanjut, pihaknya memastikan akan siap menghadapi proses yang berjalan.

"Dalam berdemokrasi itu wajar, kami KPU menghormati langkah yang diambil masyarakat atau peserta pemilu yang melaporkan apa yang dianggapnya janggal ke Bawaslu. Karena memang harusnya seperti itu," kata Deny.

Lanjutnya, terkait dengan substansi yang dilaporkan, yaitu tentang perubahan tandatangan pengesahan DPT yang digunakan dalam pemilu, Deny mengaku pihaknya memiliki dokumen lengkap. 

Perubahan ini sudah sesuai prosedur, karena ada petunjuk dari KPU RI.

Ia mengakui perubahan tandatangan dilakukan lewat berita acara yang sah dan legal. 

BACA JUGA:Gugatan Mantan Ketua KPU Bisa Batalkan Pemilu, Begini Alurnya Jika Lanjut

Penandatanganan ini harus dilakukan, karena DPT yang digunakan dan ditempel di sekuruh TPS harus diberi stempel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: