Pemkab Siapkan Edaran Penyesuaian Operasional Panti Pijat, Karaoke dan Rumah Makan Selama Ramadhan
Pemkab Siapkan Edaran Penyesuaian Operasional Panti Pijat, Karaoke dan Rumah Makan Selama Ramadhan --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera mengambil langkah penyesuaian waktu operasional usaha panti pijat, tempat hiburan malam dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2024.
Penyesuaian waktu operasional ini bertujuan untuk menghormati umat muslim menunaikan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.
Bupati Mukomuko, H. Sapuan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si ketika dikonfirmasi, menyampaikan bahwa Pemkab Mukomuko akan membuat surat edaran terkait penyesuaian operasional usaha rumah makan, tempat hiburan malam dan panti pijat.
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Terjadi Politik Uang Selama Pileg di MM, Hanya Isu
‘’Setiap memasuki bulan suci Ramadhan. Pemerintah daerah menerbitkan surat edaran. Mengatur jam operasional terhadap beberapa jenis usaha. Seperti rumah makan dan restoran, tempat karaoke maupun panti pijat. Ini akan kita atur dan disesuaikan,’’ ungkap Sekda Abdiyanto.
Seperti sedianya, untuk usaha rumah makan atau restoran, biasanya hanya dibolehkan dibuka pada sore hingga malam hari.
Beda halnya dengan tempat hiburan malam dan panti pijat. Akan diberlakukan imbauan untuk menghentikan aktivitas selama bulan suci Ramadhan.
‘’Khusus tempat hiburan malam dan panti pijat, kita minta selama bulan suci Ramadhan untuk melakukan penutupan sementara, baik siang maupun malam hari,’’ pintanya.
Di samping itu, kepada OPD terkait yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai berbau maksiat.
BACA JUGA:Target Program TMMD 2024 di Mukomuko, Ruas Jalan, Bangunan Rumah Hingga Sanitasi Lingkungan
‘’Lebih penting lagi, kita minta kepada dinas pemangku tugas pengawasan untuk meningkatkan pengawasan,’’ pintanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd menyampaikan, pihaknya telah merancang kegiatan operasional pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Dikatakannya, target sasaran pengawasan selama Ramadhan, dimulai dari tempat hiburan malam, rumah makan dan panti pijat.
‘’Kita telah merancang kegiatan pengawasan rutin selama Ramadhan dan memastikan tempat-tempat yang berbau maksiat di daerah ini tutup,’’ tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: