Dinas LH Jangan Ragu, Karang Taruna Bertanggungjawab Bersihkan Sampah Lokasi HUT

Dinas LH Jangan Ragu, Karang Taruna Bertanggungjawab Bersihkan Sampah Lokasi HUT

Dinas LH Jangan Ragu, Karang Taruna Bertanggungjawab Bersihkan Sampah Lokasi HUT-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Menanggapi pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait sampah di lokasi lapak pedagang pasar malam HUT Kabupaten di sekitaran Dinas PUPR Mukomuko.

Karang Taruna Bandaratu Kota Mukomuko, Bengkulu memastikan bahwa pihaknya bertanggungjawab mengeliminasi sampah-sampah tersebut.

Disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Bandaratu, Weri Trikusumawa, karena pengelolaan lapak pedagang pasar malam HUT ditanggungjawabkan pada karang taruna, maka pihaknya akan membersihkan lokasi tersebut.

BACA JUGA:Dinas LH Belum Sentuh Sampah HUT di Lokasi Pedagang Pasar Malam

BACA JUGA:Damsir Caleg Gerindra Suara Terbanyak, Berpotensi Duduki Kursi Unsur Pimpinan Dewan

Rencananya pada hari ini sudah mulai dibersihkan, namun karena disana masih banyak tenda yang belum dibongkar, maka belum bisa dilakukan.

Kendala lainnya karena salah seorang tim yang diminta turun melakukan bersih-bersih baru saja tertimpa musibah, ada keluarga yang meninggal.

"Insyaallah kami akan bersihkan, kendalanya masih ada tenda dan ada mursibah. Siang ini atau besok akan kita bersihkan semua," kata Weri.

Sebelumnya, Kepala Dinas LH, Budiyanto.SP mengaku untuk lokasi pedagang belum dibersihkan. Alasannya perlu dikomunikasikan lebih dulu dengan pihak Disperindag juga pengelola. 

BACA JUGA:Samba Lokan Khas Mukomuko Terdaftar Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia

BACA JUGA:Satgas TMMD di Mukomuko Bertarung Hujan Sukseskan Giat

Sebab informasinya, untuk lokasi pedagang menjadi tanggungjawab pengelola, ada uang kebersihan yang ditagih dengan pedagang.

"Keterangan dari petugas kebersihan, yang kewajiban LH bagian lokasi panggung dan stand. Untuk lokasi pedagang, isunya ada uang kebersihan yang dipungut dari pedagang oleh pengelola," katanya. 

Pihaknya sudak menyurati pihak Disperindag untuk kejelasannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: