Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Ini Syarat Penting Harus Dimiliki

Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Ini Syarat Penting Harus Dimiliki

Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Ini Syarat Penting Harus Dimiliki -Ilustrasi-Berbagai Sumber

Instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat non-ASN atau honorer. Namun tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walau wajib diangkat karena tidak boleh lagi ada honorer kedepannya, namun nasib mereka tetap tergantung pada pemerintah daerah.

Pasalnya pembiayaan ASN PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara umumnya pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk gaji ASN.

Artinya, harapan seluruh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK penuh sulit terealisasi. Peluangnya adalah menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji tentu hanya setengah.

Mengutib dari berbagai sumber, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyatakan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau Honorer tidak diangkat PPPK penuh, maka otomatis ke PPPK paruh waktu," paparAzwar Anas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: