Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Ini Syarat Penting Harus Dimiliki

Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Ini Syarat Penting Harus Dimiliki

Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Ini Syarat Penting Harus Dimiliki -Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Tahun ini pemerintah akan melakukan perekrutan besar-besaran, tenaga honorer menjadi ASN PPPK, juga tes CPNS.

Khusus untuk honorer, harus diketahui ada syarat satu syarat penting yang dimiliki untuk bisa lulus tes atau diuangkat dengan mudah menjadi PPPK full waktu.

Sekretaris daerah (Sekda) Setdakab Mukomuko Provinsi Bengkulu, Dr. Abdianto,SH,M.Si, CLA, mengatakan syarat penting yang harus dimemiliki honorer sertifikat keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Sertifikat keahlian sangat penting dimiliki, karena ada nilai tambah saat dilakukan perangkingan nilai.

BACA JUGA:Angkat Honorer Menjadi ASN PPPK, Begini Tanggapan Pemerintah Daerah Mukomuko

BACA JUGA:Honorer Otomatis Diangkat PPPK, Namun Tetap Tergantung Pemerintah Daerah

Seperti yang berlaku pada tes sebelumnya, mereka yang memiliki nilai lebih rendah, bisa lulus karena ada penambahan sekian persen nilai dari sertifikat yang dilapirkan sebagai syarat.

"Penting miliki sertifikat keahalian sesuai bidangnya, karena itu sudah ketentuan dalam perekrutan honorer menjadi ASN PPPK," kata Sekda.

Saat ini, kata Sekda semua pemerintah daerah sepakat penyelesaian masalah honorer. 

Posisi pemerintah daerah menunggu dan akan ikut perintah pusat, seperti apa arahnya nanti. Jika memang dilakukan pengangkatan, maka daerah akan menyesuaikan.

"Kita menunggu dan ikut kebijakan dari pusat, maka soal pengangkatan belum bisa kami jawab, tergantung seperti apa perintah dari pusat," katanya.

Untuk diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan honorer wajib terselesaikan desember 2024 nanti.

BACA JUGA:Ini Formasi Tes CPNS dan PPPK 2023 dan Link Pendaftaran Online

BACA JUGA:Seluruh Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN PPPK, Tes Bukan Penentu Kelulusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: