Pemilih Juga Bisa Disanksi Pidana Bila Lakukan Politik Uang dan Kesalahan Ini
Pemilih Juga Bisa Disanksi Pidana Bila Lakukan Politik Uang dan Kesalahan Ini-Ilustrasi-
Selain itu, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.
Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: