Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan

Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan

Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan--

Adapun ketentuannya, penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.

Kemudian jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota.

Dalam hal ini meliputi, telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: