Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan
Sudah Dua Periode, Rencana Ichwan Yunus Maju Pilkada Bakal Terganjal Aturan--
Adapun ketentuannya, penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.
Kemudian jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/ Wali Kota.
Dalam hal ini meliputi, telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: