Semua Desa di Mukomuko Konsisten Dukung Program Nasional Cegah Stunting

Semua Desa di Mukomuko Konsisten Dukung Program Nasional Cegah Stunting

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sejumlah desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu berkomitmen dukung program nasional dalam upaya pencegahan stunting. 

Bentuk dukungan itu, sejumlah 148 desa di daerah ini mengalokasikan anggaran pembiayaan pencegahan stunting pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. 

‘’Penanganan stunting masuk prioritas nasional. Dan itu, semua desa di Kabupaten Mukomuko wajib mengalokasikan dana desa untuk penanganan stunting,’’ kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, M.Si pada Rabu, 17 Januari 2024.  

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan 28 Kawasan Permukiman Kumuh jadi Target Penataan

‘’Di tahun 2023 lalu, sudah ada program pencegahan stunting, namun belum masuk kategori skala prioritas. Untuk tahun 2024 ini, semua desa wajib mengalokasikan anggaran untuk mendukung program itu melalui dana desa,’’ kata Eka Purwanto. 

Meski penanganan stunting merupakan kewajiban dan masuk skala prioritas penganggaran hingga ke tingkat desa, diakui Eka, untuk besaran anggaran yang harus diplot desa tidak dijelaskan rinci.

‘’Persentase anggaran pembiayaan pencegahan stunting memang tidak ditentukan, akan tetapi harus diadakan pembiayaannya di APBDes,’’ imbuhnya. 

Disamping penganggaran pembiayaan pencegahan stunting, pusat juga memprioritaskan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program ketahanan pangan. Masing-masing desa, diwajibkan mengalokasikan APBDes untuk dua program itu. 

BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Wilayah Mukomuko, BPBD: Sementara Belum Ada Laporan Banjir

Dalam penganggaran dana BLT desa, mengalami sedikit perubahan.  Dijelaskan Eka Purwanto, di tahun 2023 lalu, penganggaran BLT dalam dana desa angka minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Akan tetapi di tahun 2024 ini, ditetapkan maksimal 25 persen dan tidak menyertakan persentase penganggaran minimal. 

‘’Ini perlu diketahui, jika di desa tidak ditemukan lagi warga kategori kemiskinan ekstrem, maka tak masalah jika anggaran BLT tidak dianggarkanm,’’ ulasnya.  

Khusus untuk pembiayaan program ketahanan pangan, masih ditetapkan sebesar Rp20 persen dari jumlah dana desa. 

‘’Untuk tiga program skala prioritas nasional ini, kita senantiasa mengingatkan desa untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan programnya,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Ada Temuan, Pemkab Mukomuko Gandeng Kepolisian Edukasi ASN Soal Tanaman Ganja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: