Bersiaplah Tes CPNS dan PPPK 2024, Ini Perkiraan Tahapan Seleksinya

Bersiaplah Tes CPNS dan PPPK 2024, Ini Perkiraan Tahapan Seleksinya

Bersialah Tes CPNS dan PPPK 2024, Ini Perkiraan Tahapan Seleksinya--

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah akan kembali membuka penerimaan ASN untuk 2024. Bahkan penerimaan tahun ini bakal lebih besar. Sesuai kebutuhan, total rekrutmen Aparatur Sipil Negara pada 2024 direncanakan cukup banyak yaitu, mencapai 2,3 juta formasi.

Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan sebanyak 429.183 yang terdiri dari CPNS dan PPPK. Dimana 207.247 CPNS danPPPK sebanyak 221.936 yang merupakan gabungan dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sementara untuk instansi daerah mencapai 1.867.333 yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Alokasi untuk sekolah kedinasan sebesar 6.027 formasi. 

BACA JUGA:Daftar Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2024, Simak Juga Cara Daftar Online-nya

Merujuk dari pelaksanaan tes sebelumnya, para peminat diharapkan melakukan pendaftaran sebelum mengikuti CASN 2024. Pendaftaran dilakukan di SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Setiap pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu.

Adapun perkiraan tahapan seleksinya yaitu:

Seleksi Administrasi

Pendaftar harus melakukan registrasi di sscasn.bkn.go.id. Peserta harus membuat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengunggah dokumen pendaftaran. Selain itu, dokumen harus diverifikasi terlebih dahlu.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Dalam SKD ini, CASN akan dihadapkan dengan sejumlah tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Wajib diingat, SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Seluruh tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta harus lulus dengan total nilai tertinggi atau berada di atas ambang batas tiap tes.

BACA JUGA:Jadwal Tes CPNS dan PPPK Sudah Mulai Dibagikan, Berikut Aturan Berpakaian Saat Tes

Seleksi Kompentensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tes selanjutnya setelah SKD. Tes ini berasal dari instansi pembina jabatan. Mereka akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.

Adapun, pelaksanaan materi SKB dapat berupa sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: