Heboh Soal PAW Kades Berangan Mulya, Ini Penjelasan Sekda Jelan Pelantikan
Heboh Soal PAW Kades Berangan Mulya, Ini Penjelasan Sekda Jelan Pelantikan--
RADARMUKOMUKO.COM - Hari ini, Kamis 11 Januari 2024, dilaksanakan pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko.
Menariknya, menjelang pelantikan muncul protes atas nama masyarakat setempat dari beberapa pihak. Di mana dituding pengangkatan kades baru ini tidak sesuai prosedur. Pihak pelaksana tidak melakukan tahapan Pilkades PAW yang diharapkan, hanya merekomendasikan satu nama untuk dilantik tanpa ada Berita Acara Hasil Musyawarah Desa.
BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi untuk Mukomuko 1650 Ton
Terkait surat yang diajukan BPD ke PMD dengan satu nama calon kades dipilih secara aklamasi dianggap tidak sah karena dibuat tanpa musdes. Padahal saat dibuka pendaftaran ada dua nama calon kades yang memenuhi syarat.
Menanggapi hal ini, Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.Si mengakui pelantikan kades Berangan Mulya sudah dijadwalkan. Pengajuan SK kades yang akan dilantik sesuai surat dari desa telah ditanda-tangani bupati.
Terkait dengan adanya pro dan kontra di desa menurutnya hal biasa.
BACA JUGA:Dua ASN Pemkab Mukomuko Diangkat jadi Dewan Pengawas BPR dan PDAM
Sekda bahkan menyarankan untuk pihak yang kontra, menempuh jalur yang sudah diatur oleh undang-undang, dimana ada pengadilan tata usaha negara. Nanti pengadilan yang menentukan apakah ada aturan yang dilanggar dari proses ini.
"Mereka dapat menguji keputusan di pengadilan tata usaha negara, kalau memang dirasa ada aturan yang dilanggar terkait dengan PAW kades ini," kata Sekda.
Lanjutnya, perlu dipahami bupati dalam hal ini hanya menetapkan hasil dari proses demorkasi yang telah berjalan di desa, tidak ada kewenangan bupati mengangkat atau menunjuk Kades Berangan Mulya.
Berdasarkan dokumen dan laporan dari pemda maupun BPD, isu tidak transparan itu terbantahkan.
BACA JUGA:Pemkab Akan Bangun Patung Pahlawan dan Harimau di Bundaran Mukomuko
Soal informasi, proses yang tidak demokrasi di tataran desa, disikapi dengan arif, pemda sebelumnya sudah mempelajari dokumen pengajuan kades secara seksama.
"Pemkab pak bupati hanya dalam kewenangannya mengesahkan proses demokrasi yang sudah berjalan. Dari laporan Pemdes dan BPD di desa yang kita terima, berkenaan dengan isu tidak demokrasi itu terbantahkan. Sekali lagi, bupati hanya mengesahkan proses demokrasi di desa itu, kita tidak punya alasan untuk tidak melegalkannya," pungkas Sekda.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: