Dua ASN Pemkab Mukomuko Diangkat jadi Dewan Pengawas BPR dan PDAM

Dua ASN Pemkab Mukomuko Diangkat jadi Dewan Pengawas BPR dan PDAM

Dua ASN Pemkab Mukomuko Diangkat jadi Dewan Pengawas BPR dan PDAM--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menetapkan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mengabdi sebagai dewan pengawas pada perusahaan pelat merah milik Pemda Mukomuko.  

Dua ASN tersebut, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si diangkat sebagai Dewan Pengawas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Heri Afian Efendi jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Selagan Mukomuko.  

‘’Hari ini, kami panitia seleksi menyerahkan SK Dewan Pengawas BPR dan Dewan Pengawas PDAM dari unsur ASN untuk periode jabatan 2023 – 2027. Untuk SK Dewan Pengawas BPR diterima oleh Dr. Abdiyanto dan SK Dewan Pengawas PDAM kepada Heri Afian Efendi,’’ kata Plt Asisten II Setdakab Mukomuko, H. Bustari Maler, M.Hum, usai penyerahan SK di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Rabu, 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Persediaan Dana Penanggulangan Bencana di BPBD Mukomuko Rp200 Juta

Seperti diketahui, Dr. Abdiyanto saat ini juga menjabat sebagai Sekda Mukomuko. Penetapan Abdiyanto jadi Dewan Pengawas BPR bukan karena jabatannya sebagai Sekda, akan tetapi yang bersangkutan diangkat melalui proses seleksi yang cukup panjang. 

‘’Dewan Pengawas BPR ini diangkat bukan karena jabatan Sekdanya. Akan tetapi ada proses seleksi yang dilalui, yang bersangkutan adalah ASN yang memenuhi persyaratan untuk menjadi dewan pengawas. Dan itu sudah diteliti dan mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),’’ kata Bustari Maler. 

Diakui Bustari, untuk pengangkatan dewan pengawas perbankan harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Beda halnya dengan dewan pengawas PDAM. Dikatakannya, proses seleksi tak begitu rumit, cukup ditangan kepala daerah. 

‘’Untuk BPR memang rumit, harus ada persetujuan OJK. Kalau untuk PDAM, cukup persetujuan pemegang saham, dalam hal ini Bupati Mukomuko,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Pejabat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Mukomuko Mundur Bareng

Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas BPR maupun Dewan Pengawas PDAM bertanggungjawab kepada Bupati Mukomuko. 

‘’Masa jabatan Dewan Pengawas BPR selama 4 tahun terhitung mulai ditetapkan,’’ imbuhnya. 

Sebelumnya, kata Bustari Maler, dewan pengawas BPR dan PDAM ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam hal ini ditunjuk Asisten I Setdakab Mukomuko. 

‘’Setelah adanya dewan pengawas defenitif ini, diharapkan BPR dan PDAM Mukomuko terus tumbuh dan berkembang. Terkhusus BPR, sesuai dengan harapan tahun ini diupayakan bisa menyumbang deviden untuk daerah,’’ demikian Bustari Maler. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: