Alokasi Pupuk Subsidi untuk Mukomuko 1650 Ton

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Mukomuko 1650 Ton

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Mukomuko 1650 Ton-Ilustrasi-

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sebut alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah itu pada tahun 2024 sebanyak 1.650 ton.

"Alokasi pupuk bersubsidi yang diterima daerah ini tahun 2024 berkurang hampir 50 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 2.600 ton," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Rabu. 

BACA JUGA:Dua ASN Pemkab Mukomuko Diangkat jadi Dewan Pengawas BPR dan PDAM

Ia mengatakan, dari alokasi pupuk subsidi yang diterima daerah ini sebanyak 1.932 ton, sebanyak 966 ton di antaranya pupuk jenis urea dan pupuk NPK ponska sebanyak 684 ton. 

Alokasi pupuk subsidi yang diterima daerah ini tahun 2024, katanya, berkurang 50 persen dari pengajuan dinas ini sebanyak 1.932 ton, lalu pengajuan pupuk NPK ponska berkurang dari 2.280 ton menjadi 684 ton. 

"Sebenarnya dengan alokasi pupuk yang diterima daerah ini miris, tetapi itu kewenangan pemerintah pusat," ujarnya pula.

Ia mengatakan, selain dua jenis pupuk subsidi itu, instansinya tidak mengajukan pupuk subsidi jenis lain karena subsektor perkebunan sawit tidak masuk sebagai penerima pupuk subsidi. 

BACA JUGA:Persediaan Dana Penanggulangan Bencana di BPBD Mukomuko Rp200 Juta

Ia mengatakan, sampai sekarang ini instansinya masih memakai Permentan Nomor 10 tahun 2022 yang mengakomodir sembilan sub sektor, yakni tanamam pangan, padi, jagung, kedelai, holtikultura, cabai, bawang merah, bawang putih. 

Kemudian pupuk subsidi ini, katanya, bisa juga digunakan untuk sub sektor perkebunan untuk tanaman tebu dan kopi rakyat. 

Sementara itu, pupuk subsidi yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi yakni pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.

Selanjutnya, katanya, instansinya bersama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: