BKPSDM Minta Pertimbangan Kemanusiaan, Terkait Peserta Seleksi PPPK RSUD Mukomuko

BKPSDM Minta Pertimbangan Kemanusiaan, Terkait Peserta Seleksi PPPK RSUD Mukomuko

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Mengedepankan pertimbangan kemanusiaan. Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko berharap persoalan yang dialami salah satu peserta seleksi CASN PPPK tahun 2023 dinyatakan lulus menuai masalah tidak diperpanjang. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH menyatakan, bahwa yang bersangkutan dengan sendirinya telah mengundurkan diri dari peserta seleksi CASN PPPK. 

 ‘’Kita berharap persoalan ini tidak lagi diperpanjang. Jadikan ini sebagai pembelajaran yang berharga untuk tidak terjadi lagi. ,’’ pinta Niko Hafri, Kamis, 28 Desember 2023. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Serahkan Bantuan Kepada KUB Nelayan dan Poklahsar

Terhadap laporan yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) atas persoalan tersebut, kata Niko, pihaknya telah melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu, diketahui yang bersangkutan pernah mengabdi sebagai honorer pada RSUD Mukomuko, akan tetapi terputus dan pernah berhenti. 

Bahkan yang bersangkutan tercatat pernah mengabdi terhadap daerah sebagai tenaga honorer lebih kurang 10 tahun. 

‘’Dari rekam jejaknya, yang bersangkutan pernah mengabdi sekitar 10 tahun sebagai honorer. Ini perlu kita kedepankan rasa kemanusiaan, lagian yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari peserta seleksi PPPK. Jadi, tak sampai hati ketika persoalan ini berlarut,’’ pintanya. 

BACA JUGA:Siang Ini, Wakil Bupati Pimpin Pelantikan ASN PPPK Pemkab Mukomuko

Dengan pengunduran diri peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK ini, tidak serta merta peserta yang memperoleh nilai setingkat lebih rendah darinya berhak dinyatakan lulus. 

Menurut Niko Hafri, persoalan ini perlu dibicarakan lebih lanjut dan tetap mengacu pada prosedur dan aturan seleksi PPPK. 

‘’Apakah ada peluang lulus bagi peserta yang meraih nilai setingkat di bawahnya atau tidak, itu belum ada kepastian. Tentunya kita koordinasikan kembali, sebab yang menyatakan kelulusan ini kewenangan Panselnas,’’ terangnya. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dukung Keberlangsungan Usaha Penyandang Disabilitas Melalui Bantuan Alat Transportasi

Pun demikian, kata Niko Hafri, Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan atas peluang pengangkatan itu. 

‘’Daerah dalam hal ini Bupati selaku PPK, dapat mengusulkan kembali. Namun keputusan lulus atau tidak wewenang Panselnas,’’ demikian Niko Hafri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: