Gaji PPPK Baru Lulus Sesuai Golongan, Paling Rendah Rp 1,7 Juta
Gaji PPPK Baru Lulus Sesuai Golongan, Paling Rendah Rp 1,7 Juta--
RADARMUKOMUKO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai banyak mengisi pos pegawai di berbagai instansi pemerintah.
Belum lama ini sudah dilaksanakan tes penerimaan PPPK secara besar-besaran, hasilnya sudah diketahui, siapa saja yang lulus dan yang belum beruntung.
Menjadi PPPK sudah menjadi harapan banyak orang, ini terlihat dari banyaknya peserta yang ikut melamar saat dibuka pendaftaran, terutama dari golongan honorer.
BACA JUGA:Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya
Hal ini wajar saja, karena menjadi PPPK dipastikan gaji akan disetarakan. Terkait gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun untuk gaji PPPK 2023 dan Tunjangannya yaitu:
- Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
BACA JUGA:8 Alasan Ini Mayoritas Raja Di Nusantara Punya Banyak Istri, No 4 Dibenci Kaum Perempuan
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: