Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya

Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya

Ada Peserta Tes PPPK Lulus Padahal Nilai CAT Rendah, Bukan Nyogok Tapi Ini Alasannya-Ilustrasi -

RADARMUKOMUKO.COM - Hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan perjanjian kerha sudah diumumkan. Nama-nama peserta yang lulus menjadi ASN PPPK telah diketahui.

Mayoritas peserta yang lulus, merupakan peraih nilai tertinggi saat tes sesuai hasil perangkingan. Namun ada beberapa peserta yang lulus, nilai tes CAT tidak terlalu tinggi bahkan jauh lebih rendah.

Umumnya terkait dengan hal ini, peserta tes sudah mengetahui apa alasannya. Namun demikian di tengah masyarakat masih ada yang belum mengetahui hingga mempertanyakan pengumuman kelulusan tersebut.

BACA JUGA:Selamat! Ini Daftar Kelulusan PPPK Formasi Guru dan Teknis Kabupaten Mukomuko 2023

Adapun salah satu alasannya adalah, karena ada mekanisme penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar. 

Aturan penambahan nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Gak Perlu Pakai Daun Pisang, Ini Dia Resep Kue Nagasari Loyang Kukus yang Lembut dan Manis

Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi

“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Sementara untuk aturan PPPK Tenaga Teknis 2023, aturannya ada pada diktum ketiga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023. 

Adapun bunyi dari aturan afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023, sebagai berikut: 

“Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.” Untuk selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini: Aturan Afirmasi PPPK 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: