Pemerintah Turunkan Nilai Pajak Parkir Menjadi 10 Persen, Mulai Berlaku 2024

Pemerintah Turunkan Nilai Pajak Parkir Menjadi 10 Persen, Mulai Berlaku 2024

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Defri --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: