Optimalisasi Absensi Online untuk Pegawai Pemkab Mukomuko Maret 2025
Optimalisasi Absensi Online untuk Pegawai Pemkab Mukomuko Maret 2025 --
RMONLINE.ID – Absensi online di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih tahap uji coba. Optimalisasi penggunaan Absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada Maret 2025.
Begitu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko, Selasa, 5 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, pengaturan dan kontrol kehadiran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mukomuko sebelumnya menggunakan absensi fingerprint. Mulai tahun ini, sistem absensi ditingkatkan berbasis online.
‘’Beberapa tahun belakangan ini, pemantauan kehadiran pegawai menggunakan absensi fingerprinte. Perangkat absensi fingerprint ini juga sudah banyak yang rusak. Untuk tahun ini kita ubah ke sistem absensi online, dapat diakses menggunakan handphone android,’’ kata Niko Hafri.
BACA JUGA:Dana TPP untuk PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Kesehatan Belum Tersedia di APBD 2025
BACA JUGA:Kuras APBN Rp18 Miliar, Pengadilan Agama Menuai Sorotan Publik
Absensi online menggunakan aplikasi hanphone android ini, lebih simpel dan mudah dipantau. Koordinat masing-masing ASN ketika melakukan absen akan terpantau langsung oleh sistem.
‘’Tak bisa lagi main-main, dimana posisi koordinat absensi akan terpantau sistem,’’ ungkapnya.
Kewajiban pemberlakuan absensi online baik bagi ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nomor NIP kepegawaian dari masing-masing ASN akan didaftarkan ke sistem aplikasi. Dengan demikian, absensi online ini tak bisa diwakilkan kepada siapa dan pihak manapun.
‘’Absensi online harus pihak yang bersangkutan langsung, tidak bisa diwakilkan. Jika diwakilkan tidak terbaca sistem. Kemudian, absensi online ini juga disertai dengan foto ASN bersngkutan,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati 20 Februari? Rangkaian Kegiatan HUT Kabupaten Terancam
BACA JUGA:Resmi dari Pertamina, di Mukomuko Terdapat 261 Pangkalan Gas Epiji 3 Kilogram
Penerapan absensi online bagi ASN, selain bagian dari upaya meningkatkan disiplin kerja, juga untuk menertibkan penerimaan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menyebutkan, kedepan pembayaran TPP untuk semua ASN penerima akan dihitung berdasarkan kehadiran melalui absensi online. Kecuali jika ada pihak-pihak yang belum dapat mengakses absensi online ini, misalnya belum memiliki handphone android, sementara mereka dibolehkan menggunakan absensi sidik jari atau fingerprint.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: