Pemerintah Turunkan Nilai Pajak Parkir Menjadi 10 Persen, Mulai Berlaku 2024

Pemerintah Turunkan Nilai Pajak Parkir Menjadi 10 Persen, Mulai Berlaku 2024

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Defri --

 ‘’Di aturan sebelumnya, besaran pajak parkir ditetapkan 30 persen, dan di aturan terbaru hanya 10 persen. Artinya di sini ada pengurangan,’’ jelasnya.   

Ia pun menyampaikan bahwa ada perubahan pada penetapan pajak parkir kendaraan. Untuk roda dua dulu sebesar Rp1.000, saat ini naik menjadi Rp2.000, lalu roda empat atau truk jadi Rp6. 000 dan tronton Rp10.000 per parkir.

‘’Di wilayah Mukomuko belum ada parkir per waktu, yang dipungut hanya per kali parkir. Nilai pajak parkir yang diterapkan memang masih dikategori terjangkau,’’ demikian Defri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: