Ketua KONI Kepahiang Resmi Ditahan, Tsk Dugaan Korupsi Dana Hibah Berpeluang Bertambah

Ketua KONI Kepahiang Resmi Ditahan, Tsk Dugaan Korupsi Dana Hibah Berpeluang Bertambah

Ketua KONI Kepahiang Resmi Ditahan, Tsk Dugaan Korupsi Dana Hibah Berpeluang Bertambah-Istimewa-radarkepahiang.disway.id

RADARMUKOMUKO.COM - Sebelumnya, penyidik kejaksaan negeri Kabupaten Kepahiang resmi menetapkan Andreeano Trovillian yang menjabat sebagai ketua KONI Kepahiang sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2022.

Tersangka diduga telah melakukan markup dan kegiatan fiktif hingga menimbulkan Kerugian Negara mencapai Rp163,4 juta.

BACA JUGA:Inilah Daftar 16 Besar Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia dan Jadwal Pertandingan

Namun agaknya Andreeano Trovillian bukan satu-satunya yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini, pihak kejaksaan masih terus melakukan pengembangan. Bahkan sekretaris dan bendahara KONI Kepahiang juga diduga menikmati hibah KONI Kepahiang tersebut.

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadao Andreeano Trovilian, berkedudukan sebagai ketua KONI Kepahiang

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sekretaris dan bendahara KONI juga diduga ikut mengetahui semua keuangan KONI Kepahiang.

Hanya saja, apakah keduanya ikut menikmati atau tidak uang hasil korupsi tersebut, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahuinya.

BACA JUGA:30 Desa Penerima DD Tambahan 2023, Ternyata Syaratnya Semudah Ini

"Kalau dari pengakuan tersangka, sekretaris dan bendahara KONI Kepahiang juga mengetahui hal ini. Hanya saja apakah ikut terlibat atau tidak, sementara ini masih kami kembangkan," ungkap Nanda. 

Pada penyidik, ketua KONI juga mengakui jika tindakan korupsi dana hibah tersebut, memang dirancangnya sendiri. 

Tersangka mengaku bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Yakni bersedia menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Memang dia sendiri yang merancang, sementara ini kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Andreeano Trovilian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, Senin 20 November 2023 siang. 

BACA JUGA:Ingin Gadai Atau Miliki Emas Antam di BSI, Cukup Modal KTP dan DP Segini Langsung Cair, Ansuran Bisa Dicicil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: