Ingin Gadai Atau Miliki Emas Antam di BSI, Cukup Modal KTP dan DP Segini Langsung Cair, Ansuran Bisa Dicicil

Ingin Gadai Atau Miliki Emas Antam di BSI, Cukup Modal KTP dan DP Segini Langsung Cair, Ansuran Bisa Dicicil

Ingin Gadai Atau Miliki Emas Antam di BSI, Cukup Modal KTP dan DP Segini Langsung Cair, Ansuran Bisa Dicicil--

RADARMUKOKUKO.COM – Kabar gembira bagi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sedang membutuhkan dana cepat tanpa ribet, aman dan biaya ringan.

Yaitu gadai emas BSI berupa produk pinjaman anggunan berupa emas untuk mendapatkan uang tunai, tanpa merepotkan orang lain serta tetangga sekitar.

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Matic Merek Honda dan Yamaha Terbaru

Produk gadai emas BSI merupakan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, namum perhiasan kesayangannya tidak hilang. Karena suatu ketika bisa diambil lagi.

Adapun tujuan pembiayaan untuk tujuan konsumtif atau produktif yang menggunakan akad murabahah berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang di anggunkan di simpan oleh bank selama jangka waktu tertentu.

Selain itu, BSI menawarkan produk miliki emas minimal berat 5 gram dan maksimal berat 250 geram.

BACA JUGA:Butuh Uang Cepat, Coba Pinjam Kupedes BRI Rp 25.000.000 Hingga Rp 250.000.000

BSI Cicil Emas merupakan pembiayaan kepemilikan emas Logam Mulia dengan keunggulan dapat membeli emas Logam mulia dengan harga saat akad, dapat dicicil dan angsuran tetap.

Bagi nasabah yang ingin mendapatkan layanan gadai dan cicil emas BSI, tidak perlu datang ke kantor cabang. Meski demikian, layanan gadai emas BSI juga tetap bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat. 

Cukup melalui BSI mobile, nasabah bisa memilih menu e-emas untuk proses selanjutnya dalam menggadaikan emas.

 

Selanjutnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan layanan miliki emas antam dengan cara mencicil.

Pruduk ini bertujuan untuk masyrakat mualai berinvestasi emas 24 karat antam dengan cara memilki pola mengansur atau mencicil .Dengan angsuran minimal 12 bulan maksimal 60 bulan, adapun harga mengikuti harga pasar setiap hari kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: