Satpol-PP dan Pedagang Ribut Mulut, Karena Menolak Pindah dari Jalur Pejalan Kaki atau Trotoar

Satpol-PP dan Pedagang Ribut Mulut, Karena Menolak Pindah dari Jalur Pejalan Kaki atau Trotoar

Satpol-PP dan Pedagang Ribut Mulut, Karena Menolak Pindah dari Jalur Pejalan Kaki atau Trotoar--

RADARMUKOMUKO.COM – Sejak beberapa hari lalu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu melakukan penertiban pedagang yang jualan di atas trotoar.

Penertiban dimulai di Kecamatan Kota Mukomuko, ada 6 orang pedagang ikan dan 2 pedagang buah-buahan mendapat teguran dari Satpol-PP.

Sempat terjadi cekcok antara pedagang dengan Satpol-PP, karena pedagang tidak ingin pindah.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Eko Pajjariyanto, mengatakan bahwa satpol-PP hanya menjalan tugas, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:M. Rizon Jabat Eselon II Provinsi, Bupati Segera Tetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Mukomuko

BACA JUGA:Wisata Mukomuko Belum Bisa Dikelola Maksmal, Alasannya Karena Status Cagar Alam

Sehingga para pedagang diharapkan mematuhi Perda dan memaklumi penertiban yang dilakukan Satpol-PP.

"Kami hari ini menegakkan Perda tentang ketertiban umum," ujar Eko dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.

Eko mengaku bahwa Satpol-PP sudah menyampaikan teguran pada tanggal 9 Oktober 2023. Kemudian, Satpol-PP melakukan pengawasan, seminggu lamanya.

Namun para pedagang tidak mengindahkan teguran tersebut. Sehingga Satpol-PP melakukan tindakkan tegas.

"Ini adalah tindak lanjut pengawasan kami sejak seminggu lalu," ungkap Eko.

BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional Bengkulu - Sumatera Barat di Badar Udara Mukomuko Dikoordinasikan Bupati

BACA JUGA:Pantai Markisa Objek Wisata Bersejarah dari Mukomuko, Tempat Pelarian Tentara Inggris

Eko menyampaikan Satpol-PP masih memberi kesempatan kepada pedagang untuk jualan pada hari tersebut. Jika pada hari berikutnya, pedagang masih berjualan di trotoar. Maka Satpol-PP akan melakukan penertiban secara paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: