Wisata Mukomuko Belum Bisa Dikelola Maksmal, Alasannya Karena Status Cagar Alam

Wisata Mukomuko Belum Bisa Dikelola Maksmal, Alasannya Karena Status Cagar Alam

Wisata Mukomuko Belum Bisa Dikelola Maksmal, Alasannya Karena Status Cagar Alam --

RADARMUKOMUKO.COM - Mukomuko berada di pinggir pantai, hingga potensi wisata laut atau pantai cukup memadai. Namun sampai sekarang pemerintah belum mampu bergerak leluasa mengelola wisata tersebut. Terbukti Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih minim bahkan nihil.

Diantara alasannya adalah pantai tersebut masih berstatus Cagar Alam (CA). Perlu dirubah status menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Status CA ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) terkait perubahan status pantai di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Jajaki Lebong Tandai, Bumi Suku Pekal Lokasi Tambang Emas Peninggalan Kolonial Belanda

BACA JUGA:M. Rizon Jabat Eselon II di Provinsi Bengkulu, Ini Posisinya

"Kami belum bisa memaksimalkan PAD pariwisata, karena saat ini masih menunggu perubahan status sepanjang pantai Mukomuko, dari CA ke TWA," ujar H. Sapuan, S.E., M.M., Ak., CPA., CPI., Bupati Mukomuko dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.

Sapuan menyampaikan bahwa pengajuan Pemda terkait perubahan status tersebut secara subtansi sudah disetujui oleh pemerintah tersebut. Namun belum ada penerbitan SK dari Menparekraf. 

"Secara subtansi, permohonan kami sudah disetujui. Hal ini disampaikan pihak Kementrian saat saya bersama gubernur di pusat," kata Sapuan.

Menurut Sapuan, jika masih berstatus CA, Pemda tidak bisa memanfaatkan pariwisata secara maksimal. Karena wilayah tersebut termasuk dalam lingkungan habitat yang dilindungi. Sehingga aktivitas manusia sangat dibatasi. 

BACA JUGA:8 Fakta Menarik Kayu Pucang Kalak yang Jadi Bahan Tongkat Presiden Soekarno

BACA JUGA:38 Provinsi dan Ibukotanya di Indonesia, 4 Daerah Termuda Semua ada di Pulau Papua

Setelah perubahan status ke TWA, habitat tersebut tetap dijaga dan dilindungi dengan perencanaan jangka panjang. Namun dimanfaatkan sebagai tujuan pariwisata yang legal.

"Setelah perubahan status baru bisa dimanfaatkan sebagai objek wisata," ungkap Sapuan.

perubahan status ke TWA sangat penting. Sapuan mengatakan bahwa PAD bidang pariwisata akan dioptimalkan mulai tahun 2024. Karena SK Menparekraf akan terbit pada bulan Desember 2023. Sesuai dengan keterangan yang didapat Sapuan di pemerintah pusat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: