Isu Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Masuk Desa, Diyakini Menang Satu Putaran

Isu Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Masuk Desa, Diyakini Menang Satu Putaran

Spanduk prabowo gibran beredar-(sumber:disway.id)-istimewa radar mukomuko

"Kalau Prabowo berpasangan dengan Gibran, yakin akan menang satu putaran, karena sangat ideal, gabungan dua generasi berbeda. Juga orang masih suka dengan pak Jokowi," ungkap Wahyu salah seorang warga Desa di Mukomuko, Bengkulu.

Masih dilansir dari mkri.id, pada putusannya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. 

BACA JUGA:Ciri-Ciri dan Sifat Wanita Yang Paling Disukai Seorang Pria Hingga Selalu Setia dan Disayang

BACA JUGA:Penduduk Jawa Barat Terbanyak 48,2 Juta, Tersepi Kalimantan Utara 700 Ribu Jiwa, Ini Data Lengkap Semua Daerah

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).

Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Artinya, Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.

BACA JUGA:Jumlah Penduduk Indonesia di Setiap Provinsi, Berikut Daerah Dengan Populasi Terbanyak dan Tersepi

Artinya, Guntur melanjutkan jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan publik dan terlebih lagi merupakan jabatan hasil pemilu yang tentu saja didasarkan pada kehendak rakyat (the will of the people) karena dipilih secara demokratis. 

Pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun semata (an sich) tidak saja menghambat atau menghalang perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial.

“Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pemah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figur/orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in casu presiden atau wakil presiden,” papar Guntur.*

BACA JUGA:Resep Lotek Sayur Bumbu Kacang yang Ekonomis dan Menyehatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: