Dewan Disinyalir Hambat Pergantian Pimpinan DPRD, Perindo Bakal Tempuh Jalur Hukum, 17 Anggota Bolos

Dewan Disinyalir Hambat Pergantian Pimpinan DPRD, Perindo Bakal Tempuh Jalur Hukum, 17 Anggota Bolos

Dewan Disinyalir Hambat Pergantian Pimpinan DPRD, Perindo Bakal Tempuh Jalur Hukum, 17 Anggota Bolos--

RADARMUKOMUKO.COM - Proses pergantian wakil ketua II DPRD Mukomuko dari Partai Perindo belum juga terlaksana. Padahal pergantian ini sudah ditetapkan oleh DPP Perindo. Indikasinya ada upaya menghambat dari pihak Dewan untuk pergantian ini. Indikasi ini terlihat dari ketidak hadiran sebagian besar Dewan saat rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopi Yanto pada 13 Oktober 2023. 

Atas hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menempuh jalur hukum. 

Upaya ini juga sudah mendapat dukungan dari DPP Partai Perindo. 

"Kita telah berkoordinasi dengan DPW Parindo terkait masalah ini, selanjutnya kita melakukan upaya hukum"kata Sekjen DPD Perindo Mukomuko. 

BACA JUGA:Resep Pecak Lele Bakar Menu Sederhana Serasa di Restoran, Lezat dan Pedasnya Bikin Perut Keroncongan

BACA JUGA:Tips Merebus Telur Agar Tidak Pecah dan Mudah Dikupas, Nomor 5 Wajib Dilakukan

Pihak yang akan dilaporkan akan menyesuaikan dengan ketentuan. Yang pasti beberapa oknum Dewan termasuk dari Perindo sendiri yang diduga menghambat pergantian pimpinan Dewan. 

"Bisa lembaga yang akan kita laporkan, termasuk dua anggota DPRD dari Partai Perindo yang bolos rapat paripurna," kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Mukomuko Wagiran didampingi Sekretaris DPD Perindo Mustadin. 

Lanjutnya, DPP Partai Perindo telah menerbitkan SK DPP Perindo terkait pengganti Waka II DPRD dari Nopi Yanto ke Mustadin yang saat ini menjabat Sekretaris DPD Perindo. 

SK DPP Perindo terkait pengganti Waka II DPRD dari Nopi Yanto ke Mustadin sudah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Mukomuko Juni 2023.

Diketahui, saat DPRD Kabupaten Mukomuko memggelar rapat paripurna pemberhentian wakil ketua II DPRD Mukomuko Nopianto Jumat (13/10).

Rapat tersebut gagal karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.

Dari sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, hanya delapan orang yang datang, sebanyak 17 tidak menghadiri rapat paripurna. 

"Partai ini menduga ada skenario mayoritas anggota DPRD Kabupaten Mukomuko untuk tidak menghadiri rapat paripurna," ucapnya. 

BACA JUGA:M. Rizon Jabat Eselon II di Provinsi Bengkulu, Ini Posisinya

BACA JUGA:Penduduk Jawa Barat Terbanyak 48,2 Juta, Tersepi Kalimantan Utara 700 Ribu Jiwa, Ini Data Lengkap Semua Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya mengatakan, jadwal agenda rapat paripurna pemberhentian wakil ketua II DPRD Mukomuko Nopianto seharusnya digelar Jumat (13/10) pukul 10.30 WIB, tetapi gagal karena tidak kuorum. 

"Rapat paripurna ini sempat kita tunda sekitar satu jam dengan harapan kawan-kawan hadir, namun setelah kita tunggu selama satu jam, tidak juga hadir," ujarnya.

Dengan batalnya rapat paripurna ini, katanya, maka dua metode yang bisa dilakukan, yakni tiga hari terhitung hari ini agenda yang sama dapat dilakukan kembali.

Sebanyak 17 anggota DPRD yang bolos rapat paripurna, yakni: 

Wakil Ketua I DPRD Nur Salim

Waka II Nopi Yanto

 Aceng Zakaria 

Armansyah 

Wisnu Hadi

Antonius Dalle

Tabrani

Novri Ardiansya 

Fajar Anita Puspitasari

Suntoko

Busra

 Damsir

Roni Pasla

Siswanto

Kabri

M. Yusakdan 

Sukandi. 

Pergantian Waka II DPRD Kabupaten Mukomuko ditetapkan berdasarkan SK DPP Perindo.

Adapun pengganti Nopi Yanto sebagai Waka II yaitu Mustadin yang saat ini menjabat Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Mukomuko.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: