Puluhan Pendaftar Tes PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Solusinya

Puluhan Pendaftar Tes PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Solusinya

Puluhan Pendaftar Tes PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi, Ini Solusinya--

RADARMUKOMUKO.COM –  Hingga 9 Oktober 2023, tercatat 1.722 orang pelamar sudah melakukan submit pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko juga telah melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.279 orang pelamar. Hasil verifikasi menemukan 1.192 orang pelamar memenuhi syarat. 

Data sementara diketmukan 87 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah ini masih bisa bertambah, karena proses verifikasi masih berjalan.

BACA JUGA:Bupati dan PUPR Mukomuko Audiensi Bahas 4 Poin Ini Bersama BPJN, Termasuk Program Inpres

BACA JUGA:Universitas Negeri Semarang Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Dosen hingga Tenaga Kesehatan

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, S.H., M.H., menyebutkan penyebab pelamar TMS diantarnya ijazah tidak relevan dengan formasi yang dilamar, pengalaman kerja tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, tidak membubuhi meterai, dan surat lamaran tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hasil verifikasi terakhir kami kemarin (red), 87 pelamar TMS administrasi,’’ujar Niko dilansir dari radarmukomuko.bacakoran.co.

Niko menyampaikan temuan unik saat melakukan verifikasi administrasi PPPK tahun 2023 ini. Ditemukan transkrip akademik yang jumlah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak sesuai dengan bobot nilai yang didapat.Ditemukan tim verifikasi administrasi setelah menghitung satu per satu bobot nilai mata kuliah pelamar. Pelamar ini juga masuk dalam daftar TMS.

"Setelah kami hitung satu per satu, ternyata IPK-nya tidak sesuai dengan nilai yang didapat," ungkap Niko.

Niko mengatakan bahwa semua pelamar TMS mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan administrasi. Caranya, pelamar TMS wajib menunjukkan dokumen asli ke kantor BKPSDM, pada masa sanggah tanggal 19-21 Oktober 2023. 

Berdasarkan pengalaman Niko, pelamar TMS yang menunjukkan dokumen asli sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, akan lulus pada tahap seleksi administrasi.

"Biasanya yang melakukan sanggah lulus tahap administrasi. Kecuali tidak melakukan sanggah, pastinya tetap TMS," kata Niko.

BACA JUGA:Inilah Daftar Lembaga yang Sepi Pendaftar Seleksi CPNS 2023, Peluang Diterima Lebih Besar, Kamu Tertarik ?

BACA JUGA:Buka Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Inilah Gaji di Lembaga KPK dan Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: