6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja

6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja

6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja--

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

4. Pengembangan Kompetensi PNS dan PPPK

Untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun. Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. 

5. Manajemen ASN

Untuk manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

BACA JUGA:Info CPNS Untuk Lulusan SMK, Kementerian LHK Buka 2.788 Formasi PPPK, 6 Jurusan Ini

BACA JUGA:Kisah Warga Yogyakarta Bebas dari Romusha, Bangun Kanal Irigasi Atas Kepintaran Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

6. Masa Kerja

Untuk PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Demikin informasi singkatnya, mungkin masih banyak perbedaan lain, termasuk dalam hal penggunakan pakaian dinas atau pangkat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: