Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakat Seluruh Honorer Kode R Diangkat PPPK Full Time, Tapi...

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepajat Seluruh Honorer Kode R Diangkat PPPK Full Time, Tapi...--
RADARMUKOMUKO.COM - Diinformasikan, Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati pengangkatan honorer dari kategori R2, R3, R4, dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai tahun ini.
Ini hasil rapat koordinasi terbaru yang digelar pemerintah pusat bersama parlemen, sebagai bagian dari upaya besar penataan sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah daerah diingatkan untuk segera bersiap. Penyesuaian anggaran dan kelengkapan administrasi harus disiapkan demi kelancaran proses pengangkatan.
Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah pusat akan segera mengumumkan rincian resmi, termasuk syarat dan mekanisme.
BACA JUGA:Didukung BRI, UMKM Katering Pemasok MBG Sukses Ekspansi Dapur dan Berdayakan Ratusan Karyawan
BACA JUGA:BRImo Shoot Into Perfection Padel League 2025: Upaya BRI Hadirkan Gaya Hidup Sehat
Honorer yang diangkat akan mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk PPPK, termasuk jaminan perlindungan melalui BPJS dan potensi jaminan pensiun jika memenuhi kriteria.
Kabar baik ini tentu menjadi harapan besar para pegawai non ASN yang sudah mengikuti tahap seleksi PPPK. Tapi mewujudkan semua ini tentu tidak mudah.
Sebab, walau pemerintah sepakat dan pemerintah daerah sangat ingin mengangkat seluruh honorer dari kategori R2, R3, R4, dan R5 menjadi PPPK full time, tapi persoalan gaji akan menjadi kendala.
Hampir sebagian besar daerah tidak siap anggaran untuk mengangkat honorer dari kategori R2, R3, R4, dan R5 menjadi PPPK penuh waktu.
Pengangkatan ini hanya bisa diwujudkan, jika sistem penggajiannya disamakan dengan PNS atau menggunakan anggran bersumber dari pusat.
BACA JUGA:Data Terbaru IPSOS 2025 Ungkap Faktor Kunci UMKM & Brand Lokal dalam Memilih Platform E-Commerce
BACA JUGA:Manfaat Mengkosumsi Terong Hijau Untuk Kesehatan Yang Jarang Diketahui
"Kalau gaji diserahkan ke daerah ini tidak mungkin, karena alokasi anggaran untuk gaji pegawai saat sudah overload. Kecuali gajinya disesuaikan pemerintah pusat," kata salah seorang pejabat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: