6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja

6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja

6 Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK, Mulai Dari Seleksi, Hak, Status Pegawai Hingga Masa Kerja--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran untuk penerimaan Calon Aparatur Sipil negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK. CPNS sementara ini diutamakan untuk instansi pusat, daerah fokus pada penerimaan PPPK.

Pada dasarnya PNS dan PPPK adalah sama-sama ASN yang dipekerjakan oleh pemerintah. Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Walau sama-sama termasuk ASN, namun PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Terus apa perbedaannya, berikut beberapa penjelasan singkatnya:

1. Proses seleksi

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun. 

BACA JUGA:Cuma Punya 2 Pendaftar, Inilah Daftar Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2023

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA, SMK dan MA di Berbagai Instansi, Dibutuhkan Ribuan Orang

Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. 

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

2. Status kepegawaian

Perbedaan pertama, PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara ASN PPPK, adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

3. Hak Pegawai

Sebagai ASN, PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Tapi berbeda dari segi haknya. 

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: