Sebanyak 1.800 PNS Akan Dipindahkan ke IKN, Pemerintah Siapkan Rumah Susun

Sebanyak 1.800 PNS Akan Dipindahkan ke IKN, Pemerintah Siapkan Rumah Susun

Sebanyak 1.800 PNS Akan Dipindahkan ke IKN, Pemerintah Siapkan Rumah Susun --

RADARMUKOMUKO.COM – Pemindahan IKN ke Kalimantan juga berdampak terhadap pemindahan tenaga sipin negara atau PNS.

Sebenyak 1.800 PNS akan di pindahkan ke IKN atau Ibu Kota Nusantara pada 2024 mendatang.

Pemindahan ini akan di lakukan menjadi gelombang pertama yang di rencanakan akan di lakukan pada Juli 2024.

Setelah selesai pada gelombang pertama, pemerintah juga akan melakukan pemindahan sejumlah PNS serta TNI dan Polri ke IKN dengan secara bertahap sebanyak 16.990 orang.

Dalam melakukan pemindahan para PNS, pemerintah telah menyiapkan tower sebagai rumah susun untuk para ASN.

BACA JUGA:Ibu Kota Negara (IKN) Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini Jumlah Syarat dan Jabatannya

BACA JUGA:Menilik Uniknya Bentuk Rumah-rumah Adat di Nusa Tenggara Timur

Menteri PANRB mengungkapkan telah menyiapkan sebanyak 47 tower untuk para PNS gelombang pertama.

Proses pemindahan PNS ke IKN yang di lakukan pemerintah juga tidaklah secara asal melainkan terdapat syarat-syarat PNS yang akan di pindahkan.

Berikut ini beberapa syarat yang harus di miliki PNS yang akan di pindahkan ke IKN :

• Memiliki jenjang Pendidikan Minimal D3

• Batas Usia Pensiun

• Data Kinerja PNS

• Data Kompetensi serta Potensi PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: