Penerimaan PPPK BPS, Usia 20 Tahun Hingga 53 Tahun Bisa Ikut, Gaji Hingga Rp10.000.000

Penerimaan PPPK BPS, Usia 20 Tahun Hingga 53 Tahun Bisa Ikut, Gaji Hingga Rp10.000.000

Penerimaan PPPK BPS, Usia 20 Tahun Hingga 53 Tahun Bisa Ikut, Gaji Hingga Rp10.000.000--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, sudah dibuka penerimaan CPNS dan PPPK serentak di Se-Indonesia untuk seluruh instansi pusat dan daerah. Salah satunya adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyiapkan sebanyak 347 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis.

Menariknya lagi untuk usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga 53 tahun dengan gaji bulanannya nanti mencapai Rp 10.000.000. 

Dimana untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Hukum penghasilannya mulai dari Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Demikian halnya pada jabatan Ahli Pertama - Arsiparis, gajinya Rp 7.500.000,- Rp 10.000.000. Sedangkan untuk tiga jabatan lainnya akan memperoleh gaji Rp6.100.000,- Rp 8.300.000,-

Adapun untuk persyaratan untuk bisa ikut yaitu: 

1. Warga Negara Indonesia 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

BACA JUGA:Masa Bakti Helmi Hasan - Dedy Wahyudi Berakhir, Arif Gunadi Jabat Pj Walikota Bengkulu

BACA JUGA:Enaknya Gulai Langkitang, Dimakan Sambil Menikmati di Taplau Padang Sumatera Barat

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: