Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan--
Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat juga JKM atau Jaminan Kematian. Jaminan ini berupa uang tunai yang akan di berikan kepada ahli waris.
Iuran untuk JKM ini sebesar 0,3% dari upah yang di dapatkan.
Misal pada tuan Y bekerja di perusahaan X dengan upah per bulan sebesar Rp 10 juta. Maka iuran untuk JKK adalah sebesar.
• 0,3% x Rp 10 juta = Rp 30 ribu per bulan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Terakhir yang menjadi jaminan di BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun atau JP. Besaran iuran JP bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar 3% dari upah dengan pembagian di bayar oleh perusahaan sebesar 2% dan pekerja 1%.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: