Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan--

Dengan pembagian yang telah di jelaskan maka pekerja hanya membayar Rp 200 ribu dan perusahaan membayar Rp 370 ribu.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan dalam program BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini memberikan perlindungan kepada para kerja terkait adanya risiko kecelakaan.

BACA JUGA:Dukung Perekonomian Rakyat, BRI Group Berdayakan Segmen Ultra Mikro & Bangun Sharing Economy AgenBRILink

BACA JUGA:7 Suku Asli Dengan Jumlah Penduduk Terus Bekurang, Ada Yang Dilabel Primitif dan Ini Penyebabnya

Iuran yang perlu di  bayarkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini di ambil berdasarkan tingkat besaran risiko kecelakaan dalam kerja.

Berikut ini pembagian besaran iuran dengan tingkat risiko kecelakaan

• Sangat rendah (besaran iuran 0,24%)

• Rendah (besaran iuran 0,54% dari upah)

• Sedang (besaran iuran 0,89% dari upah)

• Tinggi (besaran iuran 1,27% dari upah)

• Sangat tinggi (besaran iuran 1,74% dari upah)

Misal pada tuan Y bekerja di perusahaan X dengan tingkat kecelakaan risiko sedang dan upah per bulan sebesar Rp 10 juta. Maka iuran untuk JKK adalah sebesar.

• 0,89% x Rp 10 juga = Rp 89.000 per bulan

3. Jaminan Kematian (JKM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: