Pinjol Flexi Cash Bisa Ajukan Rp 500 Ribu Hingga Rp 200.000.000, Proses Cepat Syarat Ini Saja

Pinjol Flexi Cash Bisa Ajukan Rp 500 Ribu Hingga Rp 200.000.000, Proses Cepat Syarat Ini Saja

Pinjol Flexi Cash Bisa Ajukan Rp 500 Ribu Hingga Rp 200.000.000 Juta, Proses Cepat Syarat Ini Saja--

RADARMUKOMUKO.COMJenius BTPN tunduk pada peraturan Bank Indonesia (BI) sebagai bank umum konvensional. Yang pasti Jenius BTPN, bank digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). 

Maka dengan demikian, Flexi Cash Jenius merupakan layanan pinjaman online yang legal dan berizin di Indonesia.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang dan sangat membantu jika dalam masa genting atau darurat, seperti berobat karena kecelakaan, keperluan bisnis, hingga kebutuhan rumah tangga.

Tapi ingat harus bijak menggunakannya Flexi Cash, sebab pinjaman online ini pola pembayarannya terekam dalam SLIK OJK atau BI.

BACA JUGA:Jenis-Jenis Pinjaman BSI, Dari Rp 10 Juta, Rp 500 Juta Hingga Rp 2 Miliar Tanpa Bunga dan Proses Cepat

BACA JUGA:KUR BRI Rp 25 Juta, Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta, Ini Jenis dan Cara Mengajukan Pinjaman

Plafon atau limit yang tersedia mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 200.000.000, setiap pengguna tergantung ketentuan bank.

Jika pengajuan disetujui, pinjam atau tarik otomatis dipindahkan ke Saldo Aktif dan bisa langsung dipakai untuk bertransaksi.

Kelebihan Flexi Cash Jenius yang perlu diketahui: 

• Bunga bulanan kompetitif, mulai dari 1,5% hingga 2,95% per bulan.

• Proses mudah dan cepat, hanya membutuhkan KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk verifikasi identitas.

• Fleksibel, bisa memilih tenor pinjaman mulai dari 3 hingga 36 bulan dan mengatur jumlah cicilan sesuai kemampuan.

• Tanpa biaya tambahan, tidak ada biaya administrasi, provisi, atau denda keterlambatan. 

• Bayar lebih awal, bisa mengurangi jangka waktu pinjaman dan beban bunga dengan membayar lebih awal kapan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: