Jangan Sampai Tercekik Bunga Pinjol Hingga Diteror Debt Collector

Jangan Sampai Tercekik Bunga Pinjol Hingga Diteror Debt Collector--
RMONLINE.ID - Pemberian pinjaman online dengan berbagai bujuk rayu dan janji manis kerap menggoda siapa saja. Jurusnya adalah pinjaman cepat cair, mudah cukup klik saja tanpa harus bertemu muka dan tidak perlu jaminan.
Banyak orang yang tertarik dengan pinjaman online, memang ada yang beruntung, semuanya mudah dan lancar dan tapi juga banyak yang mendapat masalah.
Selain janji kemudahan ini, dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa bahaya pinjaman online yang harus diketahui, diantaranya:
Dikenakan biaya administrasi besar
Pertama yang ditakuti dari pinjaman online ilegal, biaya administrasi yang dikeluarkan lebih besar. Jangan terkejut jika biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjam.
BACA JUGA:Oknum PNS Mukomuko Makan Gaji Buta Harus Ditindak Tegas, Saprin Efendi: Bila Perlu Dipecat
BACA JUGA:Kabar Baik, THR dan TPP ASN Mukomuko Dibayar Serentak Jelang Idul Fitri 2025
Nilai Bunga Tinggi
Nilai bunga pinjaman online biasanya cukup tinggi, apalagi pinjaman online ilegal, mereka biasa saja menaikkan suku bunga pinjaman di tengah jalan.
Jika ini terjadi, maka sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis hingga tidak mampu bayar lagi.
Ditoror Tukang Tagih atau Debt Collector
Walau meminjam dan menagih pinjaman ada aturan khusus, yang banyak terjadi dan ditakuti saat pinjam online adalah sistim penagihan mereka kadang tidak bersahabat dan manusiawi. Dimana dalam banyak kasus peminjam bisa diteror debt collector setiap saat.
Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan.
Waktu atau Tenor Singkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: