Jangan Sampai Terjebak Pinjol Bodong, Ini Dampak Buruknya bagi Keuangan dan Privasi Anda

Jangan Sampai Terjebak Pinjol Bodong, Ini Dampak Buruknya bagi Keuangan dan Privasi Anda

Jangan Sampai Terjebak Pinjol Bodong, Ini Dampak Buruknya bagi Keuangan dan Privasi Anda-Ilustrai-

RADARMUKOMUKO.COM - Menghadapi kebutuhan mendesak yang memerlukan dana tunai, banyak orang yang memilih pinjaman online atau pinjol sebagai solusi praktis. 

Namun, tidak semua pinjol yang ada di internet adalah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Banyak pinjol bodong atau ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menjerat penggunanya dengan berbagai risiko yang merugikan.

Pinjol bodong biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan singkat, baik SMS maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, tanpa persetujuan terlebih dahulu. 

Mereka juga tidak memiliki identitas perusahaan dan alamat kantor yang jelas. 

Proses pemberian pinjaman terlampau mudah tanpa seleksi atau verifikasi yang ketat. Informasi seputar bunga dan denda keterlambatan tidak dijelaskan secara detail. 

BACA JUGA:Petani Sumringah Sambut Pemilu 2024, Harga Sawit Bertahan Tinggi, Tak Perlu Sumbangan Caleg

Beban bunga dan denda keterlambatan tidak memiliki batasan dan bisa membuat cicilan membengkak. 

Penagihan terus dilakukan tanpa ada batasan waktu. Mereka juga meminta akses terhadap seluruh fitur dan data yang tersimpan pada smartphone pengguna. 

Yang paling parah, mereka melakukan ancaman dan teror melalui tindakan kekerasan, pencemaran nama baik, penghinaan, hingga menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Akibatnya, pengguna pinjol bodong bisa mengalami kerugian finansial yang berat, pencurian data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk hal-hal tertentu, hingga gangguan psikologis akibat intimidasi. 

BACA JUGA:Operasional Listrik SUTT di Mukomuko Dukung Rencana Daerah Dalam Menata Wajah Kota, Ini Kata Bupati Sapuan

Bahkan, ada beberapa kasus di mana pengguna pinjol bodong terjerat investasi bodong yang mengarahkan mereka untuk meminjam dana di platform pinjol ilegal. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, masalah utamanya bukanlah masalah utang pinjol melainkan sebuah penipuan berkedok toko online dengan pembelian barang fiktif, dan uangnya tetap mengalir ke pelaku. Intinya, ini adalah investasi bodong yang mengarahkan pelaku untuk meminjam dana di platform P2P lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: